TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). Peraturan yang baru dikeluarkan pada 11 Desember 2023 akan diterapkan mulai awal Januari 2024.
Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menjelaskan, bahwa pelaku usaha akan diminta mengisi formulir tentang kesanggupan mereka untuk menerapkan pembatasan PSP. "Ada surat pernyataan untuk pelaku usaha, beberapa formulir sudah disiapkan di sini. Pemberlakuan akan dimulai pada 1 Januari 2024," kata Deni, Senin (19/12/2023).
Deni mengatakan, pembatasan penggunaan PSP bukan larangan tetapi upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memberikan kepastian hukum. Jenis plastik sekali pakai yang termasuk dalam pembatasan ini antara lain wadah makanan plastik foam, sedotan plastik, dan kantong plastik sekali pakai.
"Penggunaannya dapat dibatasi atau diganti dengan produk yang ramah lingkungan. Dibatasi berdasarkan volume, berat, distribusi, dan penggunaannya," tambahnya.
Deni menegaskan, pembatasan ini ditujukan terutama pada pelaku usaha ritel, termasuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Selain itu, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan usaha mikro, juga menjadi fokus pelaksanaan.
Dalam rangka mendorong perubahan ke arah yang lebih ramah lingkungan, DLH Kota Tasikmalaya juga berupaya agar penyediaan PSP tidak gratis dan dikenakan biaya. Alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti paper bag, diharapkan dapat menggantikan penggunaan plastik sekali pakai.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait