CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Tujuh calon legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia.
Dari ketujuh Caleg tersebut, satu di antaranya masih terdaftar di surat suara karena meninggal setelah ditetapkannya dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis. Enam caleg yang meninggal dunia telah digantikan oleh caleg lain dari partai yang sama.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, membenarkan adanya tujuh caleg di beberapa daerah pemilihan (dapil) di Ciamis yang meninggal dunia sebelum penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 dilaksanakan.
Caleg yang meninggal tersebut antara lain Karyono Abas Saputra dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) 5 nomor urut 02, Mad Max Ahmad Hidayat dapil 6 dari PDIP nomor urut 8, Euis Tuti Suhartini dapil 3 nomor 9 dari Partai Golkar, dan Gardea dari Partai Nasdem Dapil 1 nomor urut 1.
Selain itu, Dedeh dari Partai Nasdem dapil 5 nomor urut 6, Faisol Khotib dari PPP dapil 6 nomor urut 5, dan Agus Firman Hura dapil 1 nomor urut 5.
Dari total caleg yang meninggal, hanya satu orang, yaitu Agus Firman Hura dari Partai Demokrat, yang namanya akan tetap tercantum di surat suara Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Ciamis 1 nomor urut 5.
Hal ini terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia setelah ditetapkannya dalam DCT oleh KPU Kabupaten Ciamis pada 3 November 2023 lalu.
Jajang menekankan bahwa jika ada masyarakat yang mencoblos nama yang bersangkutan saat pelaksanaan, suara tersebut tetap dianggap sah sebagai suara partai.
"Jika ada yang mencoblos suaranya tetap sah dan akan menjadi suara partai," kata Jajang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait