BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kabar mengenai kewajiban penggunaan masker yang dimulai pada 15 Desember 2023, yang disebut berasal dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, dibantah oleh Penajbat (Pj) Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati.
Informasi tersebut tersebar di platform Facebook dengan narasi yang diunggah oleh salah satu akun pada Senin (18/12/2023). Narasi tersebut menyebutkan bahwa SE Nomor HK.02.01/MENKES/1041/2023 tanggal 6 Desember 2023 mewajibkan penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023, terutama di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum lain yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Namun, Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati, menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Menurutnya, kondisi Covid-19 masih berstatus endemi, dan wacana penggunaan wajib masker tidak memiliki dasar yang sah.
"Kondisi Covid-19 ini masih berstatus endemi, dan kabar tentang wajib pakai masker itu hoaks. Namun, jika ada yang ingin berjaga-jaga dan tetap menggunakan masker, silakan, terutama jika mengalami flu," jelasnya.
Pihaknya menekankan bahwa meskipun informasi tersebut tidak benar, tetapi tetap disarankan untuk tetap berhati-hati dan memilih untuk menggunakan masker sebagai langkah pencegahan tambahan, terutama dalam menghadapi risiko penyebaran penyakit flu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait