Selain itu, ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar dalam menangani persoalan ini.
"Kalau tidak di tegaskan atau aksi nyata dari Bawaslu, kami yang peduli terhadap kenyamanan Kota Banjar ingin diberi ruang yang sama oleh pemerintah," ucapnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menegaskan, pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar. Proses pengkajian ini akan memakan waktu 14 hari sebelum hasilnya diumumkan.
"Sekarang kami sedang melakukan pengkajian, nanti hasilnya kami akan terbuka kepada rekan-rekan media apakah ini ada indikasi pelanggarannya atau tidak, jika ada kami akan bersikap tegas, kalau tidak ada ya sudah. Proses kajian dan hasilnya akan keluar dalam waktu 14 hari," kata Wahidan.
Wahidan menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada, dan berharap agar para ASN lebih berhati-hati dalam berkomentar atau berfoto di media sosial terkait hal-hal yang berhubungan dengan pemilu.
"ASN itu aturannya ketag, dalam pose berforo yang diupload di media sosial juga jangan ada pose tangan, terus mereka juga jangan menyukai atau berkomentar yang berkaitan dengan pemilu maupun pilkada," ujarnya.
Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, menjelaskan, bahwa saat memperkenalkan anaknya, ia hanya bermaksud memperkenalkan keluarga kecilnya kepada masyarakat Kota Banjar. Ia menegaskan bahwa anaknya mencalonkan diri bukan di dapil yang mencakup Banjar.
"Saya hanya sebatas memperkenalkan keluarga kecil saja kepada masyarakat Kota Banjar, dan anak saya itu mencalonkan diri bukan di dapil yang meliputi Banjar," ungkap Ida Wahida Hidayati.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait