"Sebulan ini kita dapat mengungkap 6 kasus narkoba dan psikotropika. Ada 6 tersangka yang kita amankan," ujar Aszhari saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).
Dikatakan dia, barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu sebanyak 8,71 gram, 36 butir pil atau obat zypras, 15 butir obat alprazolam, 64 butir obat riklona, dan 20,3 gram tembakau sintetis.
"Sistem peredaran atau modus para tersangka ini yakni sistem tempel, sehingga jaringannya ini terputus karena satu sama lain tidak saling bertemu," kata dia.
Menurut Aszhari, para tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dijerat dengan pasal 60 ayat 3 dan ayat 5 juncto pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, para tersangka yang menyalahkan narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
"Satu dari tersangka yang kita amankan adalah perempuan. Tersangka berperan sebagai kurir sabu," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait