TASIKMALAYA, iNews.id - Wanita muda kurir narkoba jenis sabu berinisial IP (27) sudah 2 bulan terjun ke bisnis haram narkoba.
IP yang diketahui merupakan seorang pemandu lagu (PL) hiburan malam karaoke selama ini bekerjasama dengan tersangka NM yang merupakan seorang pengedar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya.
Wanita muda tersebut ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Cikalang Girang, Kecamatan Tawang, sedangkan NM ditangkap di wilayah Sukagalih, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan mengatakan, tersangka IP merupakan penghubung antara pengedar dengan pembeli.
"Jadi perannya mengenalkan si penjual dengan si pembeli. Dari satu kali transaksi tersangka mendapat keuntungan Rp130 ribu - Rp150 ribu," ujar Ade, Senin (31/1/2022).
Ia menuturkan, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari tangan wanita muda tersebut sebanyak 0,6 gram.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait