BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id – Kepala Dinas Sosial Jabar, Ida Wahida Hidayati, resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar. Pelantikan Ida sebagai Pj Wali Kota Banjar dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12/2023).
Ida dilantik sebagai Pj Wali Kota Banjar bersama dua Pj Bupati Karawang dan Pj Bupati Kuningan oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Pelantikan Ida untuk mengisi jabatan Wali Kota Banjar yang sebelumya dijabat Ade Uu Sukaesih yang habis masa jabatannya per 3 Desember 2023.
Bey Machmudin menitipkan pesan kepada ketiga kepala daerah yang baru dilantik. Mereka diinstruksikan untuk menjalankan amanah dengan integritas, transparansi, dan berkelanjutan.
"Jalankan amanah sebaik-baiknya dan jadilah pemimpin yang mendengar serta merespons kebutuhan masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," ujar Bey.
Ia juga mengingatkan bahwa Provinsi Jabar sebelumnya telah mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang) dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun) untuk memastikan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 berjalan kondusif.
Deklarasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi ketiga kepala daerah yang baru dilantik diharapkan menerapkannya dan memastikan kondusivitas Pemilu.
"Harapannya deklarasi tersebut tidak hanya menjadi seremonial, tetapi diimplementasikan dengan baik di wilayah masing-masing. Bapak, ibu harus menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai, dan lancar, serta menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri," ujarnya.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk serius menghadapi musim hujan yang telah melanda hampir seluruh wilayah Jabar.
Bey mengingatkan tentang potensi bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang harus terus diwaspadai.
"Kepala daerah harus turun ke lapangan dan mengingatkan masyarakat mengenai potensi bencana alam ini serta menjaga warga yang tinggal di titik rawan bencana," tegas Bey.
"Mari tidak bosan untuk turun ke lapangan pada musim hujan ini karena banyak saudara kita yang tinggal di wilayah rawan longsor," tambahnya.
Bey menekankan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan, respons cepat kepada masyarakat harus diberikan, sehingga masalah di lapangan dapat segera diselesaikan.
Tugas, wewenang, dan larangan bagi pejabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, kewenangan Pejabat Kepala Daerah dibatasi oleh beberapa larangan, seperti mutasi pegawai, pembatalan perizinan yang sudah dikeluarkan pejabat sebelumnya, kebijakan pemekaran daerah, dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain Ida Wahida Hidayati sebagai Pj Wali Kota Banjar, pejabat lain yang dilantik adalah Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang dan Iip Hidajat sebagai Pj Bupati Kuningan.
Aep Syaepuloh, sebelumnya Wakil Bupati Karawang, menggantikan Cellica Nurrachadiana yang telah mengundurkan diri. Sesuai peraturan, Aep Syaepuloh akan menjabat sebagai Bupati Karawang hingga Pilkada Serentak Oktober 2024.
Sementara itu, Iip Hidajat, Pj Bupati Kuningan, menggantikan pasangan Bupati Kuningan, Acep Permana, dan Muhammad Ridho Suganda, yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Iip Hidajat akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar selama memimpin pemerintahan Kabupaten Kuningan hingga Pilkada Serentak 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait