Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung Tasikmalaya, Ternyata Pacar Korban

Heru Rukanda
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Perempuan Muda di Pagerageung Tasikmalaya, Ternyata Pacar Korban. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi mengamankan pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Wiwin Wintarsih (19) yang mayatnya tergeletak di semak-semak di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya

Terduga pelaku pembunuhan Wiwin adalah Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Diketahui, pelaku merupakan pacar korban. 

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) dini hari. Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik. Korban yang masih usia belasan tahun meregang nyawa setelah dianiaya oleh pacarnya.

Wiwin Wintarsih merupakan warga Dusun Tenjolaya, Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dia dianiaya oleh orang yang dicintainya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan muda di Pageurageung tersebut berkat upaya keras personel di lapangan dalam melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. 

"Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban," kata Zainal saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban. 

"Jadi sudah direncanakan pembunuhan ini," ujarnya. 

Zainal menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya. 

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network