TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, narkotika, dan minuman keras (miras), Selasa (28/11/2023).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dilindas dengan alat berat. Barang-barang tersebut merupakan bukti dari sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya,Fajarudin Yusuf, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk pil obat, sabu-sabu, ganja, senjata tajam, miras, handphone, dan barang lainnya.
Kasus-kasus yang menonjol terutama terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari pil obat, sabu-sabu, ganja, senjata tajam, minuman keras, handphone, dan sejumlah barang lainnya," kata Fajarudin.
Ia juga menyoroti masalah peredaran obat-obatan secara daring yang menjadi tantangan dalam pemberantasannya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait