Kekecewaan massa aksi terus berlanjut ketika Muhammad Zen dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat karena sedang dinas di luar kota.
Hal tersebut membuat belasan mahasiswa melakukan aksi dengan membakar ban hingga membuat halaman Kantor Bupati Tasikmalaya dipenuhi asap hitam yang mengepul.
Presiden KMRT, Hendar Suhendar, mengatakan, bahwa tuntutan mereka muncul dari keinginan mendapatkan informasi terkait DPA 2022 di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tasikmalaya. KMRT menduga adanya upaya penutupan informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.
"Tuntuan KMRT sendiri ini gerakannya dimulai dari tanggal 30 Oktober. Kita meminta dokumen pelaksanaan anggaran di tahun anggaran 2022 di 13 SKPD yang ada di Pemkab," ucap Hendar.
"Diperjalanannya sudah lebih 10 hari kerja Pemkab Tasik belum menerima balasan dan aksi pada hari ini sesuai dengan UU tersebut menyebutkan di pasal 35 kalau 10 hari Pemkab Tasikmalaya belum mengirimkan kita berhak mengajukan surat keberatan terhadap Pemda," tambahnya.
Hendar menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah harus transparan terkait data yang diminta oleh masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait