Pihaknya berencana melaporkan ketidakresponsifan Pemkab Tasikmalaya ke Komisi Informasi Daerah jika dalam 30 hari tidak mendapatkan jawaban.
"Pandangan KMRT bahwa kenapa ini sangat sulit sekali? Ketika masyarakat meminta DPA tersebut, jadi ini diperkuat dugaan-dugaan kami bahwa ada apa ini di Kabupaten Tasikmalaya? Kenapa masih ditutupi? Jadi sampai hari ini bahkan kita sudah dua kali melayangkan surat di tanggal 30 dan 9 November sudah lewat dari 10 hari kerja sampai saat ini belum ada jawaban," tegasnya.
Menurut dia, pada tahun 2022 seperti yang
pihaknya ketahui bahwa banyak sekali permasalahan-permasalahan yang pihakya temui.
Namun, KMRT menilai bahwa keterlambatan dan minimnya respons adalah indikasi ketidaktransparanan yang harus diatasi.
"Banyak permasalahan-permasalahan pada 2022, diantaranya 19 titik jalan yang kemarin melakukan pengemblian -pengemblian ke khas daerah dan ada lagi pembangunan-pembangunan yang lain," ungkapnya.
Melalui Asda III Asep Gunadi, Pemkab Tasikmalaya menyatakan bahwa permintaan informasi DPA sedang dalam proses, dan Sekda Pemkab Tasikmalaya tengah dinas di luar kota.
"Dinas keluar, jadi beliau menugaskan kepasa saya, terkait dengan permintaan DPA itu sedang kita proses," papaprnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait