Aksi Unjuk Rasa KMRT di Kantor Bupati Tasikmalaya, Massa Menuntut Keterbukaan Informasi

Kristian
Aksi Unjuk Rasa KMRT di Kantor Bupati Tasikmalaya, Massa Tuntut Keterbukaan Informasi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Bupati Tasikmalaya pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan keterbukaan informasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dinilai ditutupi oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Belasan anggota KMRT menyuarakan kekecewaan mereka terkait keterlambatan dan minimnya respons dari Pemkab Tasikmalaya terhadap permintaan DPA tahun anggaran 2022.

Pihak KMRT telah mengajukan permintaan tersebut sejak 30 Oktober dan 9 November, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Pantauan di lokasi, aksi saling dorong dengan aparat dari Satpol PP dan pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya pun tak dapat terhindarakan, saat belasan mahasiswa dari KMRT itu ingin merangsak masuk ke dalam Gedung Bupati untuk bertemu Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasikmalaya, Muhammad Zen.

Kekecewaan massa aksi terus berlanjut ketika Muhammad Zen dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat karena sedang dinas di luar kota. 

Hal tersebut membuat belasan mahasiswa melakukan aksi dengan membakar ban hingga membuat halaman Kantor Bupati Tasikmalaya dipenuhi asap hitam yang mengepul.

Presiden KMRT, Hendar Suhendar, mengatakan, bahwa tuntutan mereka muncul dari keinginan mendapatkan informasi terkait DPA 2022 di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tasikmalaya. KMRT menduga adanya upaya penutupan informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

"Tuntuan KMRT sendiri ini gerakannya dimulai dari tanggal 30 Oktober. Kita meminta dokumen pelaksanaan anggaran di tahun anggaran 2022 di 13 SKPD yang ada di Pemkab," ucap Hendar.

"Diperjalanannya sudah lebih 10 hari kerja Pemkab Tasik belum menerima balasan dan aksi pada hari ini sesuai dengan UU tersebut menyebutkan di pasal 35 kalau 10 hari Pemkab Tasikmalaya belum mengirimkan kita berhak mengajukan surat keberatan terhadap Pemda," tambahnya.

Hendar menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah harus transparan terkait data yang diminta oleh masyarakat.

Pihaknya berencana melaporkan ketidakresponsifan Pemkab Tasikmalaya ke Komisi Informasi Daerah jika dalam 30 hari tidak mendapatkan jawaban.

"Pandangan KMRT bahwa kenapa ini sangat sulit sekali? Ketika masyarakat meminta DPA tersebut, jadi ini diperkuat dugaan-dugaan kami bahwa ada apa ini di Kabupaten Tasikmalaya? Kenapa masih ditutupi? Jadi sampai hari ini bahkan kita sudah dua kali melayangkan surat di tanggal 30 dan 9 November sudah lewat dari 10 hari kerja sampai saat ini belum ada jawaban," tegasnya. 

Menurut dia, pada tahun 2022 seperti yang

pihaknya ketahui bahwa banyak sekali permasalahan-permasalahan yang pihakya temui. 

Namun, KMRT menilai bahwa keterlambatan dan minimnya respons adalah indikasi ketidaktransparanan yang harus diatasi.

"Banyak permasalahan-permasalahan pada 2022, diantaranya 19 titik jalan yang kemarin melakukan pengemblian -pengemblian ke khas daerah dan ada lagi pembangunan-pembangunan yang lain," ungkapnya.

Melalui Asda III Asep Gunadi, Pemkab Tasikmalaya menyatakan bahwa permintaan informasi DPA sedang dalam proses, dan Sekda Pemkab Tasikmalaya tengah dinas di luar kota. 

"Dinas keluar, jadi beliau menugaskan kepasa saya, terkait dengan permintaan DPA itu sedang kita proses," papaprnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network