TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Upaya memintai keterangan yang dilakukan Tim Majelis Ad Hoc terhadap orang tua bayi 1,5 kg meninggal diduga akibat malpraktik gagal dilaksanakan, Jumat (24/11/2023).
Pasalnya, kuasa hukum keluarga korban yang meminta rekam medis penanganan bayi ditolak Tim Majelis Ad Hoc yang sebelumnya dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya.
Erlangga (23), ayah kandung korban, didampingi Penasehat Hukumnya, Taufik Rahman, tiba di kantor Dinkes Jumat siang sesuai surat undangan yang dilayangkan dinkes.
"Klien kami sedianya akan dimintai keterangan oleh Tim Majelis Ad Hoc. Tapi kami minta dulu rekam medis agar semuanya jelas dulu," ungkap Taufik, di kantor dinkes.
Namun pihak Dinkes Kota Tasikmalaya menolak memberikan dokumen rekam medis dengan alasan bersifat rahasia. Padahal, kata Taufik, sesuai UU pihak keluarga berhak mengetahui rekam medis.
"Karena rekam medis tidak diberikan atau minimal dibuka, kami akhirnya mengambil sikap tak bersedia dulu dimintai keterangan sebelum rekam medis diberikan," ujar Taufik.
Ia mengungkapkan, rekam medis penting diketahui oleh pihaknya agar kasus dugaan malpraktik ini menjadi terang-benderang.
"Tanpa mengetahui rekam medis, hasil investigasi yang dilakukan Tim Majelis Ad Hoc bisa membuat kami ragu apakah memang sesuai fakta yang terjadi sebenarnya," ucapnya.
Taufik menambahkan, pihaknya belum menentukan kapan bersedia dimintai keterangan. "Kami akan berembuk dulu karena ini menyangkut masalah mendasar," ujar Taufik.
Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait gagalnya memintai keteran orang tua korban.
"Nanti ya. Yang jelas mari kita beri kesempatan kepada Tim Majelis Ad Hoc untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan transparan," harap Uus.
Uus yakin semua pihak ingin agar penyelesaian kasus dugaan malpraktik tersebut bisa segera diselesaikan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait