TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Upaya memintai keterangan yang dilakukan Tim Majelis Ad Hoc terhadap orang tua bayi 1,5 kg meninggal diduga akibat malpraktik gagal dilaksanakan, Jumat (24/11/2023).
Pasalnya, kuasa hukum keluarga korban yang meminta rekam medis penanganan bayi ditolak Tim Majelis Ad Hoc yang sebelumnya dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya.
Erlangga (23), ayah kandung korban, didampingi Penasehat Hukumnya, Taufik Rahman, tiba di kantor Dinkes Jumat siang sesuai surat undangan yang dilayangkan dinkes.
"Klien kami sedianya akan dimintai keterangan oleh Tim Majelis Ad Hoc. Tapi kami minta dulu rekam medis agar semuanya jelas dulu," ungkap Taufik, di kantor dinkes.
Namun pihak Dinkes Kota Tasikmalaya menolak memberikan dokumen rekam medis dengan alasan bersifat rahasia. Padahal, kata Taufik, sesuai UU pihak keluarga berhak mengetahui rekam medis.
"Karena rekam medis tidak diberikan atau minimal dibuka, kami akhirnya mengambil sikap tak bersedia dulu dimintai keterangan sebelum rekam medis diberikan," ujar Taufik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait