TASIKMALAYA iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencuri spesialis rumah.
Dari beberapa aksinya, mereka berhasil menggondol uang lebih dari Rp140 juta, dan habis digunakan untuk berfoya-foya.
Kedua tersangka masing-masing DU alias Unyil (19) alias Unyil warga Kecamatan Cipedes, dan RE (33) warga Kecamatan Indihiang.
Sosok DU, dikenal di kalangan penegak hukum sebagai residivis alias keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian.
Bahkan tersangka DU disebut-sebut sebagai pelaku pencurian yang 'naik kelas'. Pasalnya, awal meniti karir sebagai pencuri, DU dikenal di kalangan penegak hukum sebagai pencuri spesialis kotak amal masjid.
"DU ini residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/11/2023).
Sekeluar dari penjara dengan kasus pencurian kotak amal, DU kembali berulah. Kali ini tak lagi mencuri kotak amal, tapi 'naik kelas' membobol toko dan rumah.
Aksi pertama dilakukan di Perumahan BSM Kecamatan Indihiang dan berhasil menggondol uang Rp110 juta. Aksi berikutnya di sebuah rumah di Kecamatan Cipedes dan hanya menggondol uang sekitar Rp3,3 juta.
"Uang hasil pencurian ini digunakan tersangka DU untuk hidup berfoya-foya," kata Kapolres.
Pada aksi terakhir di sebuah ruko di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Minggu (12/11/2023) dini hari, DU yang beraksi mengajak temannya, RE (33) warga Kecamatan Indihiang, berhasil membawa kabur uang Rp 30 juta.
"Uang dari hasil kejahatan terakhir ini juga digunakan untuk bermewah-mewah, yakni membeli dua sepeda motor sport, Honda CBR dan Yamaha R15," ungkap Zainal.
Petualangan DU sebagai penjahat spesialis pencurian dangan pemberatan ini, kembali harus berakhir di balik jeruji penjara.
Hanya dalam tempo empat hari, jajaran Polsek Indihiang berhasil mengendus keberadaannya, dan akhirnya ditangkap saat berada di sekitar Alun-Alun Kota Tasikmalaya, Kamis (16/11/2023).
DU dan RE kini ditahan di sel Mapolsek Indihiang dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai pasal dalam KUHP yang dikenakan kepada keduanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait