TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya membentuk Tim Majelis Ad Hoc dalam kasus meninggalnya bayi lahir 1,5 kg di sebuah klinik.
Jika hasil pengusutan yang dilakukan Tim Majelis Ad Hoc membuktikan klinik bersalah atau lalai, maka sanksi tidak hanya diberikan kepada klinik tapi juga bidan yang menangani.
"Kami sudah bentuk Tim Majelis Ad Hoc. Tunggu saja hasil kerja tim yang akan melakukan pengusutan selama dua minggu," ungkap Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat, Selasa (21/11/2023) petang.
Jika terbukti ada kesalahan atau kelalaian dalam penanganan kelahiran bayi tersebut, sanksi akan dijatuhkan kepada klinik maupun bidan.
"Sanksi terhadap klinik bisa berupa penutupan sementara atau bahkan permanen, disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau kelalaiannya," papar Uus.
Begitu pula sanksi untuk bidan, bisa berupa larangan sementara praktik atau bahkan izin praktiknya dicabut permanen tergantung tingkat kelalaiannya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait