Dari situlah pihak keluarga tak terima dengan pelayanan klinik tersebut yang menurut mereka sejak awal memberikan pelayanan buruk.
Keluarga akhirnya mengadu ke Dinkes Kota Tasikmalaya dan belakangan mengadu juga ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Jadi pihak keluarga mengklaim ada kelalaian pelayanan. Kenapa bayi tidak dimasukkan inkubator sampai kondisinya baik," jelas Uus.
Namun saat pihak Dinkes meminta penjelasan dari pihak klinik, mereka pun mengklaim kondisi bayi saat itu secara klinis sehat dan boleh dibawa pulang walau beratnya hanya 1,5 kg.
Adanya saling klaim terhadap situasi yang sensitif tersebut, kata Uus, pihaknya memandang perlu membentuk Tim Adhoc Majelis agar kasusnya menjadi terbuka.
"Nah berangkat dari kondisi inilah, kita bentuk Tim Adhoc Majelis untuk mengusut kasus tersebut menjadi terang benderang. Sebenarnya bagaiamana kejadiannya," kata Uus.
Ditanya wartawan boleh tidaknya bayi seberat 1,5 kg dibawa pulang, menurut Uus, secara umum memang idealnya berada di inkubator.
"Namun kepastiannya kita tunggu hasil kerja Tim Adhoc Majelis. Mereka akan bekerja selama dua minggu. Semuanya akan terungkap," ujar Uus.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait