TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya membentuk Tim Adhoc Majelis yang bertugas mengusut meninggalnya bayi 1,5 kg agar kasusnya terang benderang.
"Kita bentuk Tim Majelis Ad Hoc agar kasusnya terang benderang, apakah ada kelalaian maupun malpraktik atau tidak," ungkap Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat, Selasa (21/11/2023).
Seperti diketahui seorang bayi lahir di sebuah klinik di Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, dengan berat hanya sekitar 1,5 kg, dari pasangan Nisa (22) dan Erlangga (23), warga Kecamatan Bungursari.
Esok harinya pihak klinik mempesilakan ibu dan bayi tersebut untuk pulang karena dinyatakan sudah sehat. Walau berat hati, pihak keluarga akhirnya membawa pulang.
Benar saja, keesokan harinya kondisi bayi drop dan kembali dibawa ke klinik tersebut dan dinyatakan bayi sudah meninggal.
Pihak keluarga kemudian membawa bayi ke sebuah rumah sakit swasta besar. Petugas kesehatan di rumah sakit itu heran bayi dengan berat seperti itu tidak dimasukkan ke inkubator.
Dari situlah pihak keluarga tak terima dengan pelayanan klinik tersebut yang menurut mereka sejak awal memberikan pelayanan buruk.
Keluarga akhirnya mengadu ke Dinkes Kota Tasikmalaya dan belakangan mengadu juga ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Jadi pihak keluarga mengklaim ada kelalaian pelayanan. Kenapa bayi tidak dimasukkan inkubator sampai kondisinya baik," jelas Uus.
Namun saat pihak Dinkes meminta penjelasan dari pihak klinik, mereka pun mengklaim kondisi bayi saat itu secara klinis sehat dan boleh dibawa pulang walau beratnya hanya 1,5 kg.
Adanya saling klaim terhadap situasi yang sensitif tersebut, kata Uus, pihaknya memandang perlu membentuk Tim Adhoc Majelis agar kasusnya menjadi terbuka.
"Nah berangkat dari kondisi inilah, kita bentuk Tim Adhoc Majelis untuk mengusut kasus tersebut menjadi terang benderang. Sebenarnya bagaiamana kejadiannya," kata Uus.
Ditanya wartawan boleh tidaknya bayi seberat 1,5 kg dibawa pulang, menurut Uus, secara umum memang idealnya berada di inkubator.
"Namun kepastiannya kita tunggu hasil kerja Tim Adhoc Majelis. Mereka akan bekerja selama dua minggu. Semuanya akan terungkap," ujar Uus.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait