Keempat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang masing-masing berinisial AC (24), HMG (31), KS (23), dan HA (29). Mereka semua merupakan warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengungkapkan bahwa korban memberikan uang kepada para pelaku agar video atau berita yang merugikan tidak disebarkan. Pelaku perempuan, HM, menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp35 juta yang diberikan oleh korban diterima oleh pelaku AC melalui rekening.
“Korban ini memberikan uang kepada pelaku agar video atau beritanya tidak disebarkan,” ujar Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, seperti dikutip iNewsJateng.id, Senin (20/11/2023).
Dalam penjelasannya, HM menyatakan bahwa mereka melakukan "patroli moral" dan tidak melakukan pemerasan.
Kepolisian menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp9 juta, mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, kartu ATM, dan empat ponsel.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada 19 November 2023, dan keempat pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Semarang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait