Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kristian
Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terlilit utang. 

Dengan dasar pengakuan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Akibat ulahnya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku," pungkas Suhardi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network