Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kristian
Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terlilit utang. 

Dengan dasar pengakuan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Akibat ulahnya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku," pungkas Suhardi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update