Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kristian
Pelaku Pencurian Emas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Aris Hidayat (38), seorang karyawan toko emas di Jalan Raya Timur, Desa Singparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah melakukan pencurian perhiasan emas di tempat kerjanya pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, menyatakan bahwa pelaku yang juga seorang karyawan toko mas tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku, Aris Hidayat, melakukan modus dengan berpura-pura meminjam kunci toko untuk mengambil HP yang tertinggal di dalamnya. 

Setelah itu, pelaku membuka brangkas kunci yang tergabung dengan kunci toko dan mengambil sejumlah perhiasan emas, termasuk kalung dan liontin.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita 20 perhiasan emas jenis kalung, 76 perhiasan emas jenis liontin, dan tiga baki tempat penyimpanan emas, serta 1 tas selempang, dengan nilai sekitar Rp100 juta," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (15/11/2023).

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terlilit utang. 

Dengan dasar pengakuan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Akibat ulahnya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku," pungkas Suhardi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network