Selain itu, Usep mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual minuman berbahaya tersebut.
"Kami telah menangkap dua tersangka dengan inisial A dan D, keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis," ujarnya.
Kedua tersangka ini diketahui sebagai rekan dari beberapa orang yang turut mengonsumsi miras oplosan. Salah satu dari mereka ditangkap di Lakbok, Ciamis, dan yang lainnya di Ciranjang, Cianjur.
"Tersangka ini memiliki hubungan akrab dengan korban. Mereka merupakan rekan dari beberapa orang yang turut mengonsumsi minuman tersebut," tambahnya.
Usep menyatakan bahwa kedua tersangka atau penjual miras oplosan berbahaya ini akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1).
"Tersangka juga akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan," tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait