TASIKMALAYA, iNewsTasikmalay.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya saat ini sedang menyusun zonasi untuk pemasangan alat peraga kampenye (APK) usai penetapan daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan, langkah yang sedang dilakukan KPU pasca rapat pleno penetapan DCT adalah penyusunan zonasi sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Kita sedang membuat zonasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait di mana saja APK yang bisa dipasangkan," kata Asep, Sabtu (11/11/2023).
Ia menyebut, KPU telah melangsungkan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif Kota Tasik pada Jumat (3/10/2023) lalu.
Pada rapat pleno yang dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, KPU Kota Tasikmalaya menetapkan sebanyak 617 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Tasikmalaya dari 17 partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Yang mana, satu partai tidak mengirimkan bacalegnya pada Pemilu 2024 nanti.
"KPU Kota Tasikmalaya sudah menetapkan DCT bacaleg anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk Pileg 2024 sebanyak 617 caleg dari 17 partai, ada satu partai yang tidak mengirimkan bacalegnya," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait