Selain itu, Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal, yang merupakan pelanggaran terhadap sapta karsa hutama. Hal ini membuktikan bahwa Anwar Usman melanggar sapta karsa hutama MKMK.
"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait