MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Farieq Hidayat/Heru Rukanda
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Foto: MPI

Selain itu, Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal, yang merupakan pelanggaran terhadap sapta karsa hutama. Hal ini membuktikan bahwa Anwar Usman melanggar sapta karsa hutama MKMK.

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim  yang bersifat tertutup," katanya.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network