JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap hakim konstitusi terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Anwar Usman tidak mengundurkan diri selama proses pemeriksaan dan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka peluang intervensi dari pihak luar terkait perkara tersebut, sehingga melanggar kode etik yang berlaku.
Dia juga menyoroti ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang secara langsung terkait dengan substansi perkara mengenai syarat usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.
Selain itu, Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal, yang merupakan pelanggaran terhadap sapta karsa hutama. Hal ini membuktikan bahwa Anwar Usman melanggar sapta karsa hutama MKMK.
"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait