Polisi Gerebek Gudang Miras Ilegal di Tasikmalaya, 432 Botol Disita, Aksi Pesta Miras Juga Diamankan

Heru Rukanda
Polisi Gerebek Gudang Miras Ilegal di Tasikmalaya, 432 Botol Disita, Aksi Pesta Miras Juga Diamankan. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek yang siap jual secara ilegal di Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/11/2023).

Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat dijadikan gudang penyimpanan miras. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil ditemukan banyak miras berbagai jenis dan merk.

"Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, kami berhasil mengamankan sebanyak 432 botol miras berbagai merek dan jenis," kata Hartono.

Ia menuturkan, sejumlah personel kepolisian diturunkan untuk melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan miras, kemudian mengangkut semua minuman beralkohol itu.

Seluruh barang bukti minuman keras itu, kata dia, dibawa ke markas Polres Tasikmalaya Kota, selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network