1.000 Alat Peraga Kampanye Calon Presiden dan Caleg di Kota Banjar Ditertibkan Satpol PP

Budiana Martin
1.000 Alat Peraga Kampanye Calon Presiden dan Caleg di Kota Banjar Ditertibkan Satpol PP. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon presiden (bacapres) dan calon anggota legislatif yang melanggar peraturan daerah (perda).

Penertiban APK ini dilaksanakan atas dasar penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam proses penertiban APK tersebut, Satpol PP Kota Banjar didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar dan sejumlah pihak lainnya.

"Hari ini kita melaksanakan penertiban APK atau APS yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020," kata Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan Suriahkusumah, Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan di dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Banjar dan Purwaharja. Sasaran penertiban dilakukan pada baliho serta spanduk yang terpasang di atas trotoar, pohon, dan ruang terbuka hijau. 

Irwan mengatakan, APK atau APS yang ditertibkan ini akan disimpan di mako Satpol PP Kota Banjar sesuai kesepakatan sebelumnya dengan pihak terkait.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network