TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara Tahun Anggaran 2019.
Salah satu tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, yang memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Cheka Virgowansyah mengatakan, bahwa dia baru mendengar kabar bahwa seorang PNS menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Selasa (24/10/2023) malam.
Namun, Cheka Virgowansyah menolak memberikan komentar lebih lanjut tentang kasus ini. "Kita hormati dulu proses hukum," ujar Cheka, disela-sela kegiatan Mapah Sauyunan memperingati HUT ke-22 Kota Tasikmalaya, Rabu (25/10/2023).
Kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini masing-masing berinisial MD, AZ, R, YS, dan DF. Selain satu PNS yang berperan sebagai PPK, dua tersangka lainnya disebut sebagai pelaksana penyedia kontraktor, dan dua orang lagi berperan sebagai konsultan pengawas pekerjaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara. Kejari kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melibatkan tim ahli independen.
Setelah pengecekan, Haryanto mengungkapkan, bahwa ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan. "Kerugian negara mungkin kurang lebih di atas Rp 600 juta," kata Haryanto saat konferensi pers pada Selasa (24/10/2023) malam.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait