CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menetapkan tersangka berinisial D (33) dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (32) warga Kota Banjar, Jawa Barat. Tersangka D merupakan pacar dari korban.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pria 33 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara atas tragedi pembunuhan pacarnya di sebuah kios buah-buahan di Dldepan SPBU Cisaga, Desa Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (20/10/2023).
Dalam pasal 338 KUHPidana termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa. Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Sementara pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiga berbunyi, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Pelaku ini terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun)," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers pada Minggu (22/10/2023).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait