Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015.
"Saya, atas nama pribadi dan mewakili DPR RI, mengucapkan selamat Hari Santri Nasional 2023. Indonesia, sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia saat ini, memiliki sekitar 35 ribu pondok pesantren. Ini adalah kekuatan besar kita untuk membangun masa depan Indonesia," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait