Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi usai Keroyok dan Aniaya Karyawan Swasta di Jalan HZ
"Namun, tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap korban oleh TTW yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di area mata kiri," sambungnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawang. Berdasarkan laporan korban, pihak Polsek Tawang pun kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Pelaku sebelumnya sempat diberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarga ya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja," ucap kapolsek.
Namun, lanjut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Pelaku TTW mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah muka atau wajah korban," ungkapnya.
"Pelaku inisial JNU juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara menampar korban sebanyak 1 kali ke arah muka atau wajah korban," lanjut Ipda Wawan.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait