Dari keterangan para pelaku, bahwa obat-obatan tersebut akan dijual dan diedarkan kembali. Mereka mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang (kemenkes) serta tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian.
“Kedua pelaku kami kenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait