2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Miliki dan Edarkan Obat Terlarang

Heru Rukanda
Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Dari keterangan para pelaku, bahwa obat-obatan tersebut akan dijual dan diedarkan kembali. Mereka mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang (kemenkes) serta tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian.

“Kedua pelaku kami kenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network