TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya. id — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua perempuan asal Bandung yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang berinisial NA (40) warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dan ME (37) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, ditangkap dengan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 2,03 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/10/23).
Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya," kata Ikhwan.
"Barang bukti yang kami amankan sabu seberat 2,03 gram, alat hisap atau bong, tas, dan handphone yang diduga digunakan oleh tersangka untuk transaksi narkoba," tambah kasat narkoba.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, lanjut Ikhwan, mereka mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial R yang masih buron.
Atas tindakan mereka yang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan narkoba tanpa izin dari pihak berwenang, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait