Ini Tampang Tersangka Pembunuhan Wanita Muda di Kosan Tasikmalaya

Heru Rukanda
Ini Tampang Tersangka Pembunuhan Wanita Muda di Kosan Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ini tampang tersangka pembunuhan wanita di kosan di wilayah Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Tersangka berinisial RM (29) warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Lakbok, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (17/9/2023).

Peristiwa pembunuhan perempuan berusia 16 tahun tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB. 

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zainal, pihaknya akhirnya dapat menangkap tersangka di daerah Lakbok, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (17/9/2023).

Zainal menjelaskan, modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara membekap mulut serta hidung korban menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya sampai korban lemas serta tak sadarkan diri. 

"Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan. Kemudian tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri," kata Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/9/2023).

Ia menyampaikan, pertemuan korban dengan tersangka berawal dari aplikasi Me Chat. Korban dan tersangka kemudian berkomunikasi dan janjian bertemu di kosan korban di Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

"Korban awalnya meminjam hp milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban serta tersangka komunikasi untuk janjian bertemu. Selanjutnya korban mengirimkan lokasi (sharelock) kepada tersangka dan tersangka datang ke tempat kost korban," ucapnya. 

Zainal menambahkan, setelah bertemu dikosan tersebut korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang telah disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu. 

Selanjutnya, korban serta tersangka membuka celana masing-masing dan setelah itu korban hanya mengocok kemaluan tersangka dan tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai 1 kali main (melakukan persetubuhan) sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp100 ribu yang telah diberikan kepada korban. 

Namun korban tidak mau dan terjadi cekcok mulut, sehingga korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar. 

"Selanjutnya tangan korban ditarik sehingga badan korban berada di atas badan tersangka yang selanjutnya tersangka membekap mulut korban akan tetapi korban masih bisa melawan sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," ungkapnya. 

Melihat kondisi korban yang sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. "Tersangka memeriksa kondisi korban yang sudah lemas serta tidak sadarkan diri akan tetapi masih bernapas. Selanjutnya tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Vario miliknya dan mengambil 2 unit hp yang dipakai oleh korban karena untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network