Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP

Firman Suryaman
Tersangka Pembunuh Wiwin di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, Polisi Terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka Herdis Permana (20), mahasiswa yang membunuh pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih (19), dikenai pasal pembunuhan berencana.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi, kurang dari 1x24 jam setelah mayat Wiwin ditemukan, dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP terhadap kasus pembunuhan ini," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin, saat gelar keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Kamis (29/11/2023) siang. 

Wiwin yang tinggal di Dusun Tenjolaya, Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ditemukan tak bernyawa dengan luka di kepala dan leher, di sebuah kebun di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023) sore.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, tersangka layak dikenai pasal pembunuhan berencana.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network