Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Heru Rukanda
Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara Polisi Tetapkan 3 Pembuat Miras Kemasan Cup Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.

Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.

“satu gelas dijual Rp10 ribu ke pengepul,” ungkapnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update