TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Miliki obat terlarang tanpa izin, seorang pria di Tasikmalaya ditangkap polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial MRH (32) warga Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. Pria ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan obat psikotropika.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bersama dengan sejumlah bukti berupa puluhan butir obat terlarang.
"Benar, pelaku kami amankan pada hari Jumat (8/9/2023) setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya. Di sana, kami menemukan puluhan butir obat terlarang," ujar AKP Ikhwan, pada Senin (11/9/2023).
AKP Ikhwan menjelaskan bahwa dari tangan pelaku MRH, pihaknya berhasil menyita 10 butir Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 butir Pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 10 butir Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 butir Pil Dumolid Nitrazepam 5 mg, dan 1 unit handphone merk Oppo yang digunakan pelaku untuk transaksi.
"Pelaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membelinya secara online. Dan kami masih mendalami asal barangnya," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.
" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait