Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Heru Rukanda
Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.

" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya. 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network