Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.
" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait