"Mulanya saat itu tim kami berpura-pura jadi pembeli, dan ditangkap saat COD di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Ipda Wawan.
Selain A, pelaku lain yang masuk dalam DPO memiliki peran yang berbeda. Salah satu pelaku menjadi eksekutor, sementara yang lain mencari korban.
Modus operandi mereka melibatkan pencurian motor dengan menggunakan kunci letter T.
"Kebetulan pelaku menjual dengan sistem COD melalui online di medsos, yang pertama yang beat 6 juta, scopy secara dipancing oleh anggota 5 juta," kata Wawan
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan diancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait