Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusakan jaringan aliran arus listrik yang dapat terjadi akibat penggunaan layang-layang.
Polisi juga mendapatkan laporan dari PLN mengenai potensi kerusakan serius pada jaringan listrik akibat penggunaan layang-layang.
Oleh karena itu, mereka terus mengimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang menggunakan kabel kawat dan kincir layang-layang yang dapat mengganggu kabel listrik serta membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain di sekitar mereka.
"Upaya ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dan menjaga integritas jaringan listrik," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait