Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan tanda tangan itu terbongkar saat sidang gugatan cerai R terhadap JS digelar.
Saat itu pihak PA memperlihatkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan gugatan cerai.
Saat itulah JS terkejut karena diantara dokumen itu ada buku nikah. Padahal buku nikah ia dengan R srlama ini ada pada dirinya.
Setelah sidang usai, JS bersama Jono melakukan penelusuran. Diketahui ternyata R telah membuat surat kehilangan buku nikah di Polsek Tamansari.
Surat kehilangan dari kepolisian itu kemudian dijadikan dasar untuk membuat buku nikah yang baru.
"Nah, tanda tangan JS di buku nikah yang baru itu dipalsukan yang diduga dilakukan oleh R sebagai pemohon," ujar Jono.
Jono pun menduga surat izin dari instansi terkait yang menaungi tempat R bekerja belum keluar saat sidang digelar. "Padahal surat izin itu pun sebagai syarat gugatan cerai," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait