Pengakuan JS Terpaksa Adukan Istrinya ke Polisi Karena Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Buku Nikah

Firman Suryaman
Pengakuan JS yang Terpaksa Mengadukan Istrinya Sendiri ke Polisi Karena Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Buku Nikah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Firman Suryaman

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pria berinisial JS (54) mengaku ikhlas bercerai dengan R (54), guru berstatus ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang sudah 25 tahun menjadi istrinya.

Terlebih, JS telah mengetahui bahwa R diduga berselingkuh dengan teman alumni sekolahnya yang juga berprofesi sebagai seorang guru.

Namun JS mengaku tak terima saat mengetahui salah satu syarat gugatan cerai yang dilayangkan istrinya ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya yaitu buku nikah diduga dipalsukan.

"Saya sebenarnya ikhlas kalau harus bercerai. Tapi R ternyata telah membuat buku nikah baru dengan tanda tangan saya yang dipalsukan," ujar JS, dalam keterangannya kepada para wartawan di Tasikmalaya, Jumat (18/08/23).

Dengan penuturan yang terbata-bata, JS mengaku merasa sudah sangat dipecundangi R. Terlebih R juga sebelumnya diketahui diduga telah berselingkuh.

"Saya akhirnya mengambil jalan mengadukan kasus ini ke polisi. Saya ingin mencari keadilan. Saya masih punya martabat," kata SJ.

Di tempat sama, Jono Sujono, Penasihat Hukum SJ, membenarkan bahwa kliennya sudah mengadukan perbuatan R ke Polsek Tamansari.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan tanda tangan itu terbongkar saat sidang gugatan cerai R terhadap JS digelar.

Saat itu pihak PA memperlihatkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan gugatan cerai.

Saat itulah JS terkejut karena diantara dokumen itu ada buku nikah. Padahal buku nikah ia dengan R srlama ini ada pada dirinya.

Setelah sidang usai, JS bersama Jono melakukan penelusuran. Diketahui ternyata R telah membuat surat kehilangan buku nikah di Polsek Tamansari.

Surat kehilangan dari kepolisian itu kemudian dijadikan dasar untuk membuat buku nikah yang baru.

"Nah, tanda tangan JS di buku nikah yang baru itu dipalsukan yang diduga dilakukan oleh R sebagai pemohon," ujar Jono.

Jono pun menduga surat izin dari instansi terkait yang menaungi tempat R bekerja belum keluar saat sidang digelar. "Padahal surat izin itu pun sebagai syarat gugatan cerai," katanya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network