KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 617 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Heru Rukanda
KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 617 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menetapkan 617 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tasikmalaya

Penetapan DCS untuk anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada Pemilu 2024 nanti ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh partai politik, bawaslu, dan tamu undangannya, Jumat (18/8/2023).

"617 orang bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara administratif, setelah pada tahap sebelumnya KPU melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SALON)," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin. 

Dikatakan Ade, jumlah tersebut berkurang dari jumlah pada tahap pendaftran atau pengajuan bakal calon yakni sebanyak 742 orang. 

"Itu disebabkan karena ada 125 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi," kata Ade. 

Lanjut Ade, walaupun ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, tapi semua parpol masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 persen bacaleg perempuan.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network