Modus penjualan yang digunakan yakni dengan sistem tempel. Tersangka dan konsumen bertransaksi secara online tanpa bertemu, dan sabu-sabu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk diambil oleh konsumen. Kasus peredaran sabu-sabu ini masih dalam tahap pengembangan.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu orang berinisial A. Kami sedang mengumpulkan bukti dan melacak jejaknya," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait