TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Peredaran tembakau sintetis diungkap Polres Tasikmalaya. Dua orang warga Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan pengedar tembakau sintetis ditangkap.
Kedua tersangka masing-masiang berinisial RA dan DM. Kedua ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, para tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Singaparna.
Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat 1,64 gram.
Modus tersangka dalam mengedarkan tembakau sintetis yakni dengan cara cas on delivery (COD).
“Kami amankan 2 tersangka pengedar terbakau sintetis. Barang bukti yang diamankan seberat 1,64 gram. Modusnya dengan cara COD,” kata AKBP Suhardi di Mapolres Tasikmalaya, Senin (14/8/2023).
Suhardi menyebut, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di KabupatenTasikmalaya.
“Kasus ini masih terus kami dalami,” ucapnya.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya itu menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait