“Korban dan pelaku tetanggaan. Tersangka melihat situasi rumah korban, di mana orang tua korban dan istri tersangka meninggalkan rumah, sehingga saat tindak pidana ini terjadi sedang tidak ada korban. Saat ini korban sedang mengandung 6 bulan,” ujarnya.
Kompol Dhoni menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait