Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Tasikmalaya Tak Lagi Sekolah, Hamil 6 Bulan Anak Tetangga

Heru Rukanda
Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Tasikmalaya Tak Lagi Sekolah, Hamil 6 Bulan Anak Tetangga. Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang siswi SMP di Tasikmalaya jadi korban pemerkosaan tetangganya. Saat ini korban yang berusia 15 tahun tersebut sedang mengandung 6 bulan. Akibat kejadian pahit yang dialaminya, korban pun terpaksa berhenti sekolah.

Pemerkosaan pelajar perempuan di Tasikmalaya tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya Kota yang menerima laporan dari orang tua korban langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku pemerkosaan berinisial ES (50) dapat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama terjadi pada Januari 2023 dan persetubuhan kali kedua terjadi pada Juni 2023.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini terjadi dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali. Korban saat ini berusia di bawah umur dan masih sekolah sehingga informasi terakhir yang didapat yang bersangkutan sudah tidak bersekolah lagi karena kejadian tersebut,” kata Kompol Dhoni di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara membekap korban sehingga korban tidak berdaya dan kekerasan untuk bisa memperdaya korbannya.

“Korban dan pelaku tetanggaan. Tersangka melihat situasi rumah korban, di mana orang tua korban dan istri tersangka meninggalkan rumah, sehingga saat tindak pidana ini terjadi sedang tidak ada korban. Saat ini korban sedang mengandung 6 bulan,” ujarnya.

Kompol Dhoni menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network