Bejat, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 6 Bulan

Heru Rukanda
Bejat, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 6 Bulan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Bejat, seorang pria paruh baya di Tasikmalaya tega memperkosa anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga kini korban hamil 6 bulan.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pria paruh baya berinisial ES (50) tersebut terjadi di rumah di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Perbuatan tersangka menggauli korban kembali terjadi pada Rabu (14/7/2023) sekira pukul 12.00 WIB saat situasi rumah korban sedang sepi.

Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, modus tersangka menggauli korban yang merupakan pelajar adalah dengan paksa membekap mulut korban dan menyuruh korban diam dengan melotot sehingga korban takut.

Ia menjelaskan, kronologi tersangka melalukan persetubuhan terhadap korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban sewaktu korban sedang tiduran. Pada saat korban akan bangun, tersangka mendorong korban hingga korban terbaring di atas kasur.

Setelah itu, korban menendang perut tersangka sampai terjatuh akan tetapi tersangka bangun kembali lalu membekap mulut korban lalu tangan dan kakinya dipegang oleh tersangka.

Kemudian tersangka melotot dan menyuruh korban untuk diam. Karena takut, korban pun tidak melawan lagi. Setelah itu, tersangka membuka handuk dan celana dalamnya lalu membuka pakaian yang digunakan oleh korban kemudian tersangka menindih tubuh korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali hingga saat ini korban dalam kondisi mengandung 6 bulan,” kata Kompol Dhoni, saat rilis ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/8/2023).

Kompol Dhoni menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengakui jika perbuatannya dilakukan saat orang tua atau ibu korban sedang berolahraga bersama istrinya.

“Ibunya sedang olahraga bersama istri saya. Jarak rumah ke rumah korban sekitar 50 meter,” ujarnya.

Kini tersangka pun telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network