Bandar Narkoba dan Wanita Kurir Sabu asal Karawang Ditangkap di Tasikmalaya

Heru Rukanda
Bandar Narkoba dan Wanita Kurir Sabu asal Karawang Ditangkap di Tasikmalaya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Bandar nakoba dan kurirnya diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Mereka terjaring razia atau Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023 yang digelar Polres Tasikmalaya Kota. 

Bandar narkoba berinisial AN (32) warga Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya dan kurirnya seorang wanita berinisial RA (33) warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, diamankan di sebuah tempat kos di Kampung Salamnunggal, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 45 gram dan ganja kering seberat 100 gram. 

"Kami mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 45 gram dan ganja kering seberat 100 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal saat Tik Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota merazia lokasi penyimpanan minuman keras (miras) jenis tuak di sebuah tempat kos. 

Di lokasi yang sama, ada seorang pria dan dua wanita sedang berada di dalam tempat kos. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut sempat kabur tapi berhasil ditangkap. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapati paket sabu dan ganja," jelasnya. 

Lanjut AKP Ikhwan menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan kamar kos pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja siap edar, alat hisap sabu (bong), lima buah timbangan digital, lakban, serta barang bukti lainnya. 

"Tersangka mendapat narkoba dengan membelinya secara online. Tersangka AN merupakan bandar dan tersangka RA sebagai kurirnya. Modusnya sistem tempel," ungkap AKP Ikhwan. 

Ia menambahkan, karena menguasai, memiliki,menyimpan, dan menjadi perantara (kurir) narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 124 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network