TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebuah tempat karaoke rumahan di Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya disegel petugas gabungan, Sabtu (29/7/2023) siang.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, TNI-Polri serta Muspika Kecamatan Manonjaya itu menyegel tempat karaoke rumahan tersebut karena tidak memilik izin serta meresahkan warga setempat.
"Kami segel tempat karaoke rumahan atas dasar adanya permintaan dari tokoh masyarakat serta warga di sana yang resah serta menganggu kenyamanan. Selain itu, tempat tersebut juga tidak memiliki izin," ucap Kepala Satuan (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, Minggu, (30/7/2023).
Dadang menuturkan, dalam penyegelan yang dilakukan bersama TNI-Polri tersebut, pihaknya mengamankan alat-alat untuk karaoke. Pihaknya juga menemukan botol miras di tempat tersebut.
"Kita langsung amankan alat-alat yang dijadikan untuk berkaraoke, dan kita temukan sejumlah miras, ada 6 botol miras jenis Anggur Ginseng, yang terdiri dari 3 botol yang sudah dibuka dan 3 lagi masih segel,"tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait